Close Menu
matajurnal.commatajurnal.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pencabutan Moratorium PMI ke Timur Tengah Jangan Dilakukan Tergesa-gesa

    Mei 23, 2025

    Komisi II Dorong Optimalisasi Tanah HGB Terlantar untuk Dukung Realisasi Program Pemerintah

    Mei 23, 2025

    Indonesia-Swiss Perkuat Kerja Sama Pendidikan Vokasi, Pariwisata, Hingga Mitigasi Bencana

    Mei 23, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    matajurnal.commatajurnal.com
    Login
    • Home
    • Features
      • Example Post
      • Typography
      • Contact
      • View All On Demos
    • Health

      What We Know About the ‘Stealth’ BA.2 Omicron Variant

      Januari 16, 2021

      Obesity: Causes and Preventive Tips, as Suggested by the Doctors

      Januari 15, 2021

      The Best Places to Dine Out in Dingle This Summer

      Januari 15, 2021

      4 Ways to Remove “Sludge” from Health Care Processes

      Januari 15, 2021

      How Can Data and AI Improve the Health of Our Cities?

      Januari 15, 2021
    • Typography
    • Media & Culture
      1. World
      2. Politics
      3. Health
      4. View All

      Sci-fi Television Star Summer Glau Added to Next Play Launch

      Maret 15, 2021

      Week in Politics: Biden is Feeling the Pressure to End the War

      Maret 13, 2021

      Poland’s Offer: Fighter Jets for Ukraine, but Only Through U.S. Hands

      Maret 12, 2021

      Europe’s Central Bank Speeding Up End to Economic Stimulus

      Januari 22, 2021

      Week in Politics: Biden is Feeling the Pressure to End the War

      Maret 13, 2021

      Poland’s Offer: Fighter Jets for Ukraine, but Only Through U.S. Hands

      Maret 12, 2021

      Europe’s Central Bank Speeding Up End to Economic Stimulus

      Januari 22, 2021

      EU Looking to Relax Rules to Allow Funding of Cutting Edge Chip

      Januari 22, 2021

      What We Know About the ‘Stealth’ BA.2 Omicron Variant

      Januari 16, 2021

      Obesity: Causes and Preventive Tips, as Suggested by the Doctors

      Januari 15, 2021

      The Best Places to Dine Out in Dingle This Summer

      Januari 15, 2021

      4 Ways to Remove “Sludge” from Health Care Processes

      Januari 15, 2021

      A New Index Measures Representation in Media & Entertainment

      Maret 14, 2021

      A Brilliant Recreation of a Hostage Drama That Shook the World

      Maret 11, 2021

      Review: Open Letter Demands all Oscar Awards Shown Live

      8.9 Januari 15, 2021

      Review: 5 Best Nina Dobrev Movie & TV Performances, Ranked

      8.5 Januari 14, 2021
    • Buy Now
    matajurnal.commatajurnal.com
    Home»DPR»Revisi UU TNI Hanya terkait Tiga Pasal: Kedudukan, Perluasan Penempatan, dan Usia Pensiun
    DPR

    Revisi UU TNI Hanya terkait Tiga Pasal: Kedudukan, Perluasan Penempatan, dan Usia Pensiun

    IvanBy IvanMaret 17, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

     Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Pimpinan Komisi I dan perwakilan delapan fraksi menggelar konferensi pers untuk menjelaskan dinamika terbaru mengenai Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam kesempatan tersebut, Dasco menegaskan tujuan dari konferensi pers ini adalah untuk memberikan penjelasan yang jelas kepada publik tentang pasal-pasal yang dalam beberapa waktu ini telah terjadi dinamika mengenai revisi UU TNI.

    “Kami cermati bahwa di publik, di media sosial beredar draf-draf yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI. Nah untuk itu hari ini, kami akan menjelaskan kepada publik, melalui beberapa media beberapa pasal yang sebenarnya yang pada saat ini sedang dibahas di Komisi I DPR. Yang pertama, ada tiga pasal yang kemudian masuk dalam revisi UU Tentara Nasional Indonesia,” ujar Dasco saat konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Adapun Pimpinan DPR RI Korpolkam tersebut menerangkan tiga pasal yang direvisi tersebut adalah sebagai berikut. Pertama, yaitu Pasal 3 terkait Kedudukan TNI. Dijelaskannya, dalam revisi UU TNI pasal 3 ayat satu tersebut dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden.

    Kemudian, dalam Pasal 3 ayat 2, yaitu kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. Dasco menegaskan pasal-pasal tersebut dibuat untuk menjaga sinergi yang lebih baik dalam administrasi antara TNI dan instansi Pemerintah lainnya.

    Lebih lanjut, kedua, Politisi Partai Gerindra tersebut menerangkan dalam Pasal 53 mengatur Usia Pensiun TNI. Dasco menyatakan ada kenaikan batas pensiun antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun. Kemudian, ketiga yaitu pasal 47 yaitu prajurit dapat menduduki jabatan pada pemerintahan atau lembaga.

    Dalam Pasal 47 dijelaskan prajurit dapat menduduki jabatan pada pemerintahan atau lembaga. Diterangkan Dasco, dalam Pasal 47 ayat 1, disebutkan prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada 15 kementerian/lembaga, yaitu (1) Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; (2) Dewan Pertahanan Nasional; (3) Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden; (4) Intelijen Negara; (5) Siber dan/ atau Sandi Negara; (6) Lembaga Ketahanan Nasional; (7) Search and Rescue (SAR) Nasional; (8) Narkotika Nasional; (9) Pengelola Perbatasan; (10) Kelautan dan Perikanan; (11) Penanggulangan Bencana; (12) Penanggulangan Terorisme; (13) Keamanan Laut; (14) Kejaksaan RI; (15) Mahkamah Agung.

    Selain itu, di Pasal 47 ayat 2, disebutkan bahwa prajurit yang menduduki jabatan sipil di luar 15 kementerian/lembaga tersebut, dapat dilakukan setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif keprajuritan.

    Sebagai contoh, jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang selama ini dijabat oleh prajurit TNI, dimasukkan dalam revisi UU TNI.

    “Sebelum direvisi ada 10, kemudian ada penambahan karena di masing-masing institusi di undang-undangnya dicantumkan sehingga kita masukkan ke dalam Revisi Undang-Undang TNI seperti Kejaksaan Agung. Karena ada di situ Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang dijabat oleh TNI di sini kita masukkan,” tutur Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

    Dasco juga menanggapi sejumlah informasi yang beredar di media sosial yang mengklaim adanya pasal-pasal lain dalam revisi tersebut. Menurutnya, banyak informasi yang keliru dan tidak sesuai dengan apa yang sedang dibahas di DPR. Ditegaskannya bahwa hanya ada tiga pasal yang sedang direvisi, yaitu Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47.

    Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budi Djiwandono, Dave Laksono, Ahmad Heryawan dan Anton Suratto serta segenap Anggota Komisi I DPR RI. Dengan klarifikasi ini, DPR RI berharap dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai Revisi UU TNI yang tengah berjalan. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ivan

    Related Posts

    Pencabutan Moratorium PMI ke Timur Tengah Jangan Dilakukan Tergesa-gesa

    Mei 23, 2025

    Komisi II Dorong Optimalisasi Tanah HGB Terlantar untuk Dukung Realisasi Program Pemerintah

    Mei 23, 2025

    Indonesia-Swiss Perkuat Kerja Sama Pendidikan Vokasi, Pariwisata, Hingga Mitigasi Bencana

    Mei 23, 2025

    Comments are closed.

    Demo
    Our Picks

    Putin Says Western Sanctions are Akin to Declaration of War

    Januari 9, 2020

    Investors Jump into Commodities While Keeping Eye on Recession Risk

    Januari 8, 2020

    Marquez Explains Lack of Confidence During Qatar GP Race

    Januari 7, 2020

    There’s No Bigger Prospect in World Football Than Pedri

    Januari 6, 2020
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Don't Miss

    Pencabutan Moratorium PMI ke Timur Tengah Jangan Dilakukan Tergesa-gesa

    DPR Mei 23, 2025

    Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Netty Prasetiyani, menegaskan bahwa pencabutan moratorium penempatan pekerja…

    Komisi II Dorong Optimalisasi Tanah HGB Terlantar untuk Dukung Realisasi Program Pemerintah

    Mei 23, 2025

    Indonesia-Swiss Perkuat Kerja Sama Pendidikan Vokasi, Pariwisata, Hingga Mitigasi Bencana

    Mei 23, 2025

    Terbuka ke Publik, Kemenbud Harus Hati-Hati Susun dan Maknai ‘Sejarah Resmi’

    Mei 22, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    About Us
    About Us

    Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

    We're accepting new partnerships right now.

    Email Us: info@example.com
    Contact: +1-320-0123-451

    Our Picks

    Putin Says Western Sanctions are Akin to Declaration of War

    Januari 9, 2020

    Investors Jump into Commodities While Keeping Eye on Recession Risk

    Januari 8, 2020

    Marquez Explains Lack of Confidence During Qatar GP Race

    Januari 7, 2020
    New Comments
      Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
      • Home
      • World
      • Politics
      • Media & Culture
      • Buy Now
      © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

      Sign In or Register

      Welcome Back!

      Login to your account below.

      Lost password?